Senin, 07 Agustus 2017

Tata tertib lomba karnaval dan Bazar HUT RI ke-72 Desa Babadan



TATA TERTIB KARNAVAL
(26 Agustus 2017)
  1. Setiap RT  diwajibkan ada yang mewakili minimal 1 (satu) Kelompok.
  2. Setiap RT diharapkan menggunakan identitas seperti (Baner/papan/ )
  3. Kostum yang dikenakan Bebas Namun Sopan dan tidak mengandung unsur SARA/Pornografi.
  4. Peserta tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas TRUK, Diperbolehkan menggunakan L 300/sejenisnya.
  5. Selama acara berlangsung, peserta dilarang mengkonsumsi ataupun membawa  minuman keras, narkoba, sabu dan sejenisnya.
  6. Bagi Peserta yang membuat keributan dan merusak jalannya acara akan dikenakan denda sebesar Rp. 1000.000 (Satu Juta Rupiah) yang ditanggung oleh kelompoknya.
  7. START di Lapangan Dusun Tegalrejo (Sinda) FINISH di Lapangan Dusun Sanding.
  8. Kriteria Penilaian :
a.       Kostum meliputi : kesopanan, kerapian, unik.
b.      Kreatifitas          : Segala properti yang digunakan mengandung nilai kreatifitas yang tinggi dan tidak meninggalkan unsur budaya
c.       Kekompakan   : Kekompakan setiap anggota kelompok (Bagi yang berkelompok) kecuali individu.
d.      Perilaku setiap peserta : Tidak membuat keributan dan merusak jalannya acara.
Babadan, 31 Juli 2017
Ketua PHBN


(Ginanjar Mulya)
TATA TERTIB BAZAR
(21-22 Agustus 2017)
1.        PAKAIAN (Petugas jaga stand)
a.   PRIA : - Mengenakan pakaian Batik lurik atau potong gulon       
 - Memakai Belangkon/Udeng
b. WANITA : Mengenakan Kebaya warna bebas.
2. STAND
  1.  Setiap Stand diwajibkan menggunakan lampu /dop warna kuning.
  2.  Setiap stand bazar diwajibkan ada lampu OBOR/oncor/Teplok.
  3.  Diperbolehkan menambahkan lampu hias.
3. Setiap RT diwajibkan ikut serta dalam acara bzar dan bagi RT yang tidak mengikuti acara bazar dikenakan denda minimal Rp. 100.000.
4. Setiap Konsep Stand Dinilai Oleh Panitia dan 3 Stand Terbaik akan Mendapatkan Doorprise.
5. Kriteria Penialaian :
a. Kesesuaian konsep stand dengan tema Bazar (TEMPO DOELOE)
b. Tata letak Dekorasi       
c. Kerapian dan Kebersihan stand (Identitas stand misal RT:....../ organisasi)
d. Penempatan & pemanfaatan ruang dan  banyaknya item (produk) Ketersediaan komponen pendukung
e. Kostum penjaga stand


Babadan, 31 Juli 2017
Ketua PHBN


(Ginanjar Mulya)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih